Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli,
kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik
dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli
tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar